RECIDIVE
DI
SUSUN
Oleh :
Umaidi
( 141209570 )
FAKULTAS
SYARI’AH JURUSAN
HUKUM
PIDANA ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Yang
melatarbelakangi pembuatan makalah dengan judul “ Tindak Pidana Berdasarkan Teori Recidive &
Teori Penghapusan Kewenangan”, ini adalah untuk memenuhi Tugas mata kuliah
Hukum Pidana Fakultas Syariah Semester 3
– Universitas Islam Negeri –Ar raniry (UIN), dengan tujuan untuk mengetahui dan
memahami materi kuliah mengenai Pengulangan Tindak Pidana ( Recidive ) serta
Penghapusan Kewenangan Penuntutan & Menjalankan Pidana.
Recidive
terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi
pidana dengan suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi.
Sama seperti dalam concursus relais, dalam recidive terjadi beberapa tindak
pidana. Namun dalam recidive telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan
hukum tetap. Recidive merupakan alasan yang dapat memperberat
pemidanaan.
Recidive
tidak diatur secara umum dalam Buku I "Aturan Umum", namun diatur
secara khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu baik yang berupa
kejahatan dalam Buku II maupun pelanggaran dalam Buku III. Dengan demikian,
KUHP Indonesia saat ini menganut sistem recidive khusus,artinya pemberatan
pidana hanya dikenakan terhadap pengulangan jenis tindak pidana tertentu saja
dan dilakukan dalam tenggang waktu tertentu.
Sedangkan
hapusnya kewenangan penuntutan dan menjalankan pidana terjadi apabila seorang
pelaku tindak pidana baik pada saat sebelum maupun sesudah ditetapkannya vonis
putusan hakim, terjadi beberapa alasan yang membuat pelaku tindak pidana
tersebut tidak perlu menjalankan pidana sebagai akibat hukum dari perbuatan
yang dilakukannya maupu terbebas dari penuntutan pidana oleh jaksa penuntut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. TINDAK
PIDANA (RECIDIVE)
.
Yaitu apabila seorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa
delict yang berdiri sendiri. Recidive atau pengulangan merupakan suatu hal atau
dasar yang memberatkan hukuman. Ini diatur dalam buku KUHP II pasal 486. Contoh
A melakukan pencurian oleh karenanya, ia diadili lalu dijatuhi putusan 5 tahun,
setelah itu A menjalankan hukuman dan dibebaskan kemudian ia mengulangi
perbuatannya lagi dan melakukan pencurian lagi untuk yang kedua kalinya.
Pencurian yang kedua kali ini dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah ia
menjalani hukuman dan kembali lagi kemasyarakat. Untuk perbuatan pencurian yang
kedua kalinya ini hukuman dapat dijatuhi oleh hakim adalah 5 tahun + 3 x 5
tahun = 6 tahun 8 bulan walaupun dalam prakteknya para hakim jarang sekali menjatuhkan
hukuman yang berat.
Yang
menjadi hukuman dalam recidive ? adapun yang menjadi dasar hukuman terhadap
recidive adalah bahwa orang yang demikian itu membuktikan telah mempunyai
tabiat yang jahat, dan oleh sebab itu dianggap merupakan bahaya bagi masyarakat
dan bagi ketertiban umum.Residive merupakan alasan untuk memperberat pidana
yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua sistem residive
ini, yaitu :
a. Sistim
Residive Umum
Menurut
sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan
dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana
yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada
daluwarsa dalam residivenya.
b. Sistem
Residive Khusus
Menurut
sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana.
Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis
tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu
pula.
Dalam
KUHP ketentuan mengenai Residive tidak diatur secara umum dalam “Aturan Umum”
Buku I, tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik
berupa kejahatan dalam Buku II maupun pelanggaran dalam Buku III.
Disamping
itu di dalam KUHP juga memberikan syarat tenggang waktu pengulangan yang
tertentu. Jadi dengan demikian KUHP termasuk ke dalam sistem Residive Khusus,
artinya pemberatan pidana hanya dikenakan pada pengulangan-pengulangan
jenis-jenis tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) tertentu saja dan yang dilakukan
dalam tenggang waktu tertentu.
B. KATAGORISASI
RACIDIVE.
1. Recidive
Kejahatan
Dengan
dianutnya sistem Recidive khusus, maka recidive menurut KUHP adalah recidive
“kejahatan-kejahatan tertentu”. Mengenai recidive kejahatan-kejahatan tertentu
ini KUHP membedakan antara :
Ø Recidive
terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang “sejenis”,
Ø Recidive
terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang termasuk dalam “kelompok sejenis”.
recidive
terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang “sejenis” diatur secara
tersebar dalam sebelas pasal-pasal tertentu dalam Buku II KUHP yaitu dalam
pasal: 137(2), 144(2), 155(2), 161(2), 163(2), 208(2), 216(3), 321(2), 393(2)
dan 303 bis (2). Jadi ada 11 jenis kejahatan yang apabila ada pengulangan
menjadi alasan pemberatan pidana.
Persyaratan
recidive disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan, yang pada
umumnya disyaratkan sebagai berikut :
Ø Kejahatan
yang harus diulangi harus sama atau sejenis dengan kejahatan yang terdahulu;
Ø Antara
kejahatan yang terdahulu dan kejahatan yang diulangi harus sudah ada keputusan
hakim berupa pemidanaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Ø Si
pelaku melakukan kejahatan yang bersangkutan pada waktu menjalankan
pencahariannya (khusus untuk pasal 216, 303 bis dan 393 syarat ini tidak ada)
Ø Pengulangannya
dilakukan dalam tenggang waktu tertentu yang disebut dalam pasal-pasal
terbseut, yaitu :
a) 2
tahun sejak adanya keputusan hakim yang tetap (untuk delik-delik dalam pasal
137, 144, 208, 216, 303 bis dan 321), atau
b) 5
tahun sejak adanya keputusan hakim yang tetap (untuk delik-delik dalam pasal
155, 157, 161, 163, dan 393).
Dengan
adanya syarat keputusan hakim yang berupa pemidanaan dan mempunyai kekuatan
tetap, maka tidak ada recidive dalam hal :
·
. Keputusan
hakim tersebut tidak merupakan pemidanaan, misalnya keputusan yang berupa
“pembebasan dari segala tuduhan” (vrisprajk) dan yang berupa “pelepasan dari
segala tuntutan” (ontslag) berdasar Pasal 191 KUHAP.
·
Keputusan hakim terbut masih dapat
diubah dengan upaya-upaya hukum yang berlaku (misalnya dengan upaya banding
atau kasasi);
·
Keputusan hakim tersbut berupa
penetapan (beschikking) misalnya :
· Keputusan
yang menyatakan tidak berwenangnya hakim untuk memeriksa perkara yang
bersangkutan,
· Keputusan
tentang tidak diterimanya tuntutan jaksa karena terdakwa tidak melakukan
kejahatan.
· Tidak
diterimanya perkara karena penuntutannya sudah daluwarsa.
Pada
syarat keempat diatas ditegaskan bahwa saat pengulangan dihitung sejak adanya
putusan hakim yang berkekuatan tetap. Jadi tidak disyaratkan apakah jenis
pidana yang dijatuhkan oleh hakim sebelumnya dan tidak pula disyaratkan apakah
pidana yang dijatuhkan itu sudah dijalankan atau belum baik seluruhnya atau
sebagian.
Mengenai
pemberatan pidana dalam sistem recidive kejahatan yang sejenis ini
berbeda-beda, yaitu :
1. Dapat
diberikan pidana tambahan berupa pelarangan atau pencabutan hak untuk
menjalankan mata pencahariannya (untuk delik-delik yang pengulangannya
dilakukan pada waktu menjalankan mata pencahariannya);
2. Pidananya
dapat ditambah sepertiga (khusus untuk delik dalam pasal 216); pasal 216 ayat 3
hanya menyebut “pidana” saja yang berarti ancaman pidana penjara atau denda
yang disebut dalam pasal 216 ayat 1 dapat ditambah sepertiga.
3. Pidana
penjaranya dapat dilipatkan dua kali, yaitu khusus untuk pasal 393 dari 4 bulan
2 minggu menjadi 9 bulan penjara.
Recidive terhadap kejahatan-kejahatn
tertentu yang masuk dalam satu “kelompok jenis” diatur dalam pasal 486,
487, 488KUHP
Adapun
persayaratan recidive menurut ketentuan pasal-pasal tersebut sebagai berikut :
1) Kejahatan
yang diulangi harus termasuk dalam satu kelompok jenis dengan kejahatan yang
pertama atau terdahulu.
Kelompok
jenis kejahatan yang dimaksud ialah :
· Kelompok
jenis kejahatan dalam pasal 486 yang pada umumnya kejahatan harta benda dan
pemalsuan, misalnya: Pemalsuan mata uang (244-248), pemalsuan surat (263-264),
pencurian (362, 363, 365), pemerasan (368), pengancaman (369), penggelapan
(372, 374, 375) , penipuan (378), kejahatan jabatan (415, 417, 425, 432),
penadahan (480, 481)
· Kelompok
jenis kejahatan dalam pasal 487 pada umumnya mengenai kejahatan terhadap orang.
· Kelompok
jenis kejahatan dalam pasal 488 pada umumnya mengenai kejahatan penghinaan dan
yang berhubungan dengan penerbitan/percetakan.
Dengan
adanya kelompok jenis kejatan-kejahatan seperti dikemukakan diatas, maka tidak
dapat dikatakan ada recidive apabila seseorang yang melakukan pencurian biasa
(362) kemudian melakukan delik lagi yang berupa penganiayaan (351) ataupun
penghinaan (310) karena masing-masing delik itu masuk dalam kelompok jenis
kejahatan yang berbeda-beda.
Pada
umumnya kejahatan-kejahatan ringan tidak dimasukkan sebagai alas an adanya
recidive, misalnyya pencurian ringan (364) penggelapan ringan (373), penipuan
ringan (379), dan penadahan ringan (482) tidak dimasukkan dalam kelompok pasal
486 KUHP. Begitupula pulapenganiayaan ringan ringan (352) tidak dimasukkan pula
dalam kelompok 487 KUHP. Tidak dimasukkannya kejahatan ringan dalam KUHP
sebenarnya dapat dimaklumi, namun anehnya didalam kelompok kejahatan pasal 488
KUHP, penghinaan ringan (315) dimasukkan.
Menarik
pula untuk diperhatikan bahwa didalam Pasal 487 (kelompok jenis kejahatan
pribadi orang) tidak disebutkan delik maker dalam PAsal 104 dan semua delik
kesusilaan (pasal 281-303) misalnya perkosaan (285), perdagangan wanita (297),
pengguguran (299), dan perjudian (303).
Dengan
meninjau pasal-pasal yang disebutkan diatas ternyata bahwa dalam sistem, KUIHP
tidak semua kejahatan berat dapat dijadikan sebagai alasan recidive/pengulangan
(alasan pemberatan pidana)
2) Antara
kejahatan yang kemudian (yang diulangi) dengan kejahatan yang pertama atau
terdahulu, harus sudah ada putusan hakim berupa pemidanaan yang berkekuatan tetap.
Dengan adanya syarat kedua ini, maka tidaklah dapat dikatakan recidive dalam
hal putusan hakim tidak berupa pemidanaan atau belum mempunyai kekuatan hukum
tetap atau yang berupa beschikking.
3) Pidana
yang dijatuhkan hakim terdahulu harus berupa pidana penjara. Dengan adanya
sayarat ini maka tidak ada alas an recidive untuk pemberatan pidana apabila
pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu berupa pidana kurungan atau pidana
denda.
Ketika melakukan pengulangan, tenggang
waktunya adalah :
Ø Belum
lewat 5 tahun :
Sejak
menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan
terdahulu, atau Sejak pidana penjara tersebut sama sekali dihapuskan
Ø Belum
lewat tenggang waktu daluarasa kewenangan menjalankan pidana penjara yang
terdahulu. Misalnya : A pada tahun 1992 dinyatakan bersalah melakukan
pembunuhan (338) dijhatuhi pidana penjara 8 tahun. Ada beberapa kemungkinan
tenggang waktu pengulangan untuk kejahatan yang berikutnya antara lain :
Apabila
A menjalani seluruhnya, maka tenggang waktu pengulangannya adalah sebelum lewat
tahun 2005 (perhitungan : 1992 + 8 + 5).
Apabila
A setelah menjalani sebagian, misalnya 2 tahun, mendapat grasi atau pelepasan
bersyarat pada tahun 1994, maka tenggang waktu penggulangannya adalah sebelum
lewat 1999 (perhitungan : 1992 + 2 + 5).
Apabila
A setelah menjalani sebagian misalnya 2 tahun pada tahun 1994 melarikan diri,
maka tenggang waktu penggulanganya adalah sebelum lewat tenggang waktu daluarsa
kewenangan menjalankan pidana penjara yang terdahulu. Berdasarkan pasal 85 (2)
KUHP tenggang waktu daluarsanya dihitung sejak terdakwa melarikan diri. Jadi
tenggang waktu recidivenya adalah sebelum lewat tahun 2010 yaitu dihitung mulai
tahun 1994 ditambah 16 tahun (tenggang waktu daluarsa kewenangan menjalankan
pidana untuk pasal 338 lihat pasal 84 KUHP)
Dari
contoh ini dapatlah ditarik kesimpulan bahwa tenggang waktu recidive dapat
lebih dari 5 tahun.
2. Racidive
Pelangaran
Dengan
dianutnya sistem recidive khusus, maka recidive pelanggaran menurut KUHP juga
merupakan recidive terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang disebut
dalam Buku III KUHP.
Ada
14 jenis pelanggaran didalam Buku III KUHP yang apabila diulangi dapat
merupakan alasan untuk adanya pemberatan pidana, yaitu pelanggaran-pelanggaran
terhadap : Pasal : 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544,
545, 549 KUHP.
Adapun
persyaratan recidive pelanggaran disebutkan dalam masing-masing pasal yang
bersangkutan, yang pada umumnya sebagai berikut :
a) Pelanggaran
yang diulangi harus sama atau sejenis dengan pelanggaran yang terdahulu, jadi
baru dapat dikatakan recidive pelanggaran apabila yang bersangkutan melanggar
pasal yang sama.
b) Harus
sudah ada putusan hakim berupa pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap
untuk pelanggaran yang terdahulu;
c) Tenggang
waktu pengulangannya belum lewat 1 atau 2 tahun sejak adanya putusan pemiudaan
yang berkekuatan tetap.
Berdasarkan
syarat ketiga ini maka perhitungan tenggang waktu pengulangannya tidak tidak
tergantung pada jenis pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu dan apakah pidana
tersebut sduah dijalankan atau belum (seluruh atau sebagian).
C. SYARAT-SYARAT
RACIDIVE
Ø Terhadap
kejahatan yang pertama telah dilakukan harus jelas ada keputusan hakim yang
mengandung hukuman
Ø Keputusan
hakim tersebut harus merupakan keputusan yang tidak diubah lagi, artinya telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ø Di
dalam pasal 486 KUHP dan pasal 487 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dijatuhi
berhubungan dengan perbuatan yang pertama harus merupakan hukuman penjara,
sedangkan di dalam pasal 488 KUHP “tidak” di tentukan hukuman apa yang telah
dijatuhkan dalam perbuatan yang pertama.
Ø Mengenai
hukuman yang dijatuhi terhadap perbuatan yang pertama dilakukan, dapat
diterangkan bahwa apakah hukuman itu telah dijalankan seluruhnya atau baru
sebagian, atau walaupun si terhukum itu mendapat ampunan (grasi), hal itu tetap
merupakan dasar untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap
perbuatan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
.
` Yaitu apabila seorang melakukan
beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delict yang berdiri sendiri.
Recidive atau pengulangan merupakan suatu hal atau dasar yang memberatkan
hukuman. Ini diatur dalam buku KUHP II pasal 486. Contoh A melakukan pencurian
oleh karenanya, ia diadili lalu dijatuhi putusan 5 tahun, setelah itu A
menjalankan hukuman dan dibebaskan kemudian ia mengulangi perbuatannya lagi dan
melakukan pencurian lagi untuk yang kedua kalinya.
Dalam hokum pidana Racidive di kenal dengan dua sistem
Ø Sistim
Residive Umum
Menurut sistem ini, setiap pengulangan
terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja,
merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak
ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivenya
Ø Sistem
Residive Khusus
Menurut sistem ini tidak semua jenis
pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan
terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan
yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
Katagorisasi Racidive
1. Recidive
Kejahatan
Dengan dianutnya sistem Recidive khusus,
maka recidive menurut KUHP adalah recidive “kejahatan-kejahatan tertentu”.
Mengenai recidive kejahatan-kejahatan tertentu ini KUHP membedakan antara :
Ø Recidive
terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang “sejenis”,
Ø Recidive
terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang termasuk dalam “kelompok sejenis”.
2. Recidive
Pelanggaran
Dengan
dianutnya sistem recidive khusus, maka recidive pelanggaran menurut KUHP juga
merupakan recidive terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang disebut
dalam Buku III KUHP.
Ada
14 jenis pelanggaran didalam Buku III KUHP yang apabila diulangi dapat
merupakan alasan untuk adanya pemberatan pidana, yaitu pelanggaran-pelanggaran
terhadap : Pasal : 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544,
545, 549 KUHP.
Syarat-Syarat
Racidive
Ø Terhadap
kejahatan yang pertama telah dilakukan harus jelas ada keputusan hakim yang
mengandung hukuman
Ø Keputusan
hakim tersebut harus merupakan keputusan yang tidak diubah lagi, artinya telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ø Di
dalam pasal 486 KUHP dan pasal 487 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dijatuhi
berhubungan dengan perbuatan yang pertama harus merupakan hukuman penjara,
sedangkan di dalam pasal 488 KUHP “tidak” di tentukan hukuman apa yang telah
dijatuhkan dalam perbuatan yang pertama.
Ø Mengenai
hukuman yang dijatuhi terhadap perbuatan yang pertama dilakukan, dapat
diterangkan bahwa apakah hukuman itu telah dijalankan seluruhnya atau baru
sebagian, atau walaupun si terhukum itu mendapat ampunan (grasi), hal itu tetap
merupakan dasar untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap
perbuatan
B.
Kritik Dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
Edwin H. Sutherland, Asas-Asas
Kriminologi, Alumni, Bandung, 1969.Recedive.
Muhammad, Gerry R, KUHP & KUHAP,
Permata press, 2007.
Prof, Dr, Prodjodikoro Wirjono SH,
Asas-asas HUKUM PIDANA Di Indonesia, retika aditama, 2003
Windari. Rusmilawati SH MH, Buku Ajar Hukum Pidana, Bangkalan, 2009.
artikel pengulangan tindak pidana.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar