Selasa, 04 Maret 2014

Makalah Recidive

RECIDIVE



                                                                     DI SUSUN                                         

Oleh  :
Umaidi ( 141209570 )


  

FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN
HUKUM PIDANA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY




BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Yang melatarbelakangi pembuatan makalah dengan judul “  Tindak Pidana Berdasarkan Teori Recidive & Teori Penghapusan Kewenangan”, ini adalah untuk memenuhi Tugas mata kuliah Hukum Pidana  Fakultas Syariah Semester 3 – Universitas Islam Negeri –Ar raniry (UIN), dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami materi kuliah mengenai Pengulangan Tindak Pidana ( Recidive ) serta Penghapusan Kewenangan Penuntutan & Menjalankan Pidana.
Recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi. Sama seperti dalam concursus relais, dalam recidive terjadi beberapa tindak pidana. Namun dalam recidive telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.  Recidive merupakan alasan yang dapat memperberat pemidanaan.
Recidive tidak diatur secara umum dalam Buku I "Aturan Umum", namun diatur secara khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu baik yang berupa kejahatan dalam Buku II maupun pelanggaran dalam Buku III. Dengan demikian, KUHP Indonesia saat ini menganut sistem recidive khusus,artinya pemberatan pidana hanya dikenakan terhadap pengulangan jenis tindak pidana tertentu saja dan dilakukan dalam tenggang waktu tertentu.
Sedangkan hapusnya kewenangan penuntutan dan menjalankan pidana terjadi apabila seorang pelaku tindak pidana baik pada saat sebelum maupun sesudah ditetapkannya vonis putusan hakim, terjadi beberapa alasan yang membuat pelaku tindak pidana tersebut tidak perlu menjalankan pidana sebagai akibat hukum dari perbuatan yang dilakukannya maupu terbebas dari penuntutan pidana oleh jaksa penuntut.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    TINDAK PIDANA (RECIDIVE)
. Yaitu apabila seorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delict yang berdiri sendiri. Recidive atau pengulangan merupakan suatu hal atau dasar yang memberatkan hukuman. Ini diatur dalam buku KUHP II pasal 486. Contoh A melakukan pencurian oleh karenanya, ia diadili lalu dijatuhi putusan 5 tahun, setelah itu A menjalankan hukuman dan dibebaskan kemudian ia mengulangi perbuatannya lagi dan melakukan pencurian lagi untuk yang kedua kalinya. Pencurian yang kedua kali ini dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah ia menjalani hukuman dan kembali lagi kemasyarakat. Untuk perbuatan pencurian yang kedua kalinya ini hukuman dapat dijatuhi oleh hakim adalah 5 tahun + 3 x 5 tahun = 6 tahun 8 bulan walaupun dalam prakteknya para hakim jarang sekali menjatuhkan hukuman yang berat.
Yang menjadi hukuman dalam recidive ? adapun yang menjadi dasar hukuman terhadap recidive adalah bahwa orang yang demikian itu membuktikan telah mempunyai tabiat yang jahat, dan oleh sebab itu dianggap merupakan bahaya bagi masyarakat dan bagi ketertiban umum.Residive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua sistem residive ini, yaitu :
a.         Sistim Residive Umum
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivenya.
b.      Sistem Residive Khusus
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
Dalam KUHP ketentuan mengenai Residive tidak diatur secara umum dalam “Aturan Umum” Buku I, tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik berupa kejahatan dalam Buku II maupun pelanggaran dalam Buku III.
Disamping itu di dalam KUHP juga memberikan syarat tenggang waktu pengulangan yang tertentu. Jadi dengan demikian KUHP termasuk ke dalam sistem Residive Khusus, artinya pemberatan pidana hanya dikenakan pada pengulangan-pengulangan jenis-jenis tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) tertentu saja dan yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu.


B.     KATAGORISASI RACIDIVE.

1.      Recidive Kejahatan
Dengan dianutnya sistem Recidive khusus, maka recidive menurut KUHP adalah recidive “kejahatan-kejahatan tertentu”. Mengenai recidive kejahatan-kejahatan tertentu ini KUHP membedakan antara :
Ø  Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang “sejenis”,
Ø    Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang termasuk dalam “kelompok sejenis”.

recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang “sejenis” diatur secara tersebar dalam sebelas pasal-pasal tertentu dalam Buku II KUHP yaitu dalam pasal: 137(2), 144(2), 155(2), 161(2), 163(2), 208(2), 216(3), 321(2), 393(2) dan 303 bis (2). Jadi ada 11 jenis kejahatan yang apabila ada pengulangan menjadi alasan pemberatan pidana.   
Persyaratan recidive disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan, yang pada umumnya disyaratkan sebagai berikut :
Ø  Kejahatan yang harus diulangi harus sama atau sejenis dengan kejahatan yang terdahulu;
Ø   Antara kejahatan yang terdahulu dan kejahatan yang diulangi harus sudah ada keputusan hakim berupa pemidanaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Ø  Si pelaku melakukan kejahatan yang bersangkutan pada waktu menjalankan pencahariannya (khusus untuk pasal 216, 303 bis dan 393 syarat ini tidak ada)
Ø   Pengulangannya dilakukan dalam tenggang waktu tertentu yang disebut dalam pasal-pasal terbseut, yaitu :
a)      2 tahun sejak adanya keputusan hakim yang tetap (untuk delik-delik dalam pasal 137, 144, 208, 216, 303 bis dan 321), atau
b)      5 tahun sejak adanya keputusan hakim yang tetap (untuk delik-delik dalam pasal 155, 157, 161, 163, dan 393).
Dengan adanya syarat keputusan hakim yang berupa pemidanaan dan mempunyai kekuatan tetap, maka tidak ada recidive dalam hal :
·         .      Keputusan hakim tersebut tidak merupakan pemidanaan, misalnya keputusan yang berupa “pembebasan dari segala tuduhan” (vrisprajk) dan yang berupa “pelepasan dari segala tuntutan” (ontslag) berdasar Pasal 191 KUHAP.
·          Keputusan hakim terbut masih dapat diubah dengan upaya-upaya hukum yang berlaku (misalnya dengan upaya banding atau kasasi);
·          Keputusan hakim tersbut berupa penetapan (beschikking) misalnya :
·         Keputusan yang menyatakan tidak berwenangnya hakim untuk memeriksa perkara yang bersangkutan,
·         Keputusan tentang tidak diterimanya tuntutan jaksa karena terdakwa tidak melakukan kejahatan.
·         Tidak diterimanya perkara karena penuntutannya sudah daluwarsa.
Pada syarat keempat diatas ditegaskan bahwa saat pengulangan dihitung sejak adanya putusan hakim yang berkekuatan tetap. Jadi tidak disyaratkan apakah jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim sebelumnya dan tidak pula disyaratkan apakah pidana yang dijatuhkan itu sudah dijalankan atau belum baik seluruhnya atau sebagian.
Mengenai pemberatan pidana dalam sistem recidive kejahatan yang sejenis ini berbeda-beda, yaitu :
1.      Dapat diberikan pidana tambahan berupa pelarangan atau pencabutan hak untuk menjalankan mata pencahariannya (untuk delik-delik yang pengulangannya dilakukan pada waktu menjalankan mata pencahariannya);
2.      Pidananya dapat ditambah sepertiga (khusus untuk delik dalam pasal 216); pasal 216 ayat 3 hanya menyebut “pidana” saja yang berarti ancaman pidana penjara atau denda yang disebut dalam pasal 216 ayat 1 dapat ditambah sepertiga.
3.      Pidana penjaranya dapat dilipatkan dua kali, yaitu khusus untuk pasal 393 dari 4 bulan 2 minggu menjadi 9 bulan penjara.
Recidive terhadap kejahatan-kejahatn tertentu yang masuk dalam satu “kelompok jenis” diatur dalam pasal 486, 487, 488KUHP
Adapun persayaratan recidive menurut ketentuan pasal-pasal tersebut sebagai berikut :
1)      Kejahatan yang diulangi harus termasuk dalam satu kelompok jenis dengan kejahatan yang pertama atau terdahulu.
Kelompok jenis kejahatan yang dimaksud ialah :
·         Kelompok jenis kejahatan dalam pasal 486 yang pada umumnya kejahatan harta benda dan pemalsuan, misalnya: Pemalsuan mata uang (244-248), pemalsuan surat (263-264), pencurian (362, 363, 365), pemerasan (368), pengancaman (369), penggelapan (372, 374, 375) , penipuan (378), kejahatan jabatan (415, 417, 425, 432), penadahan (480, 481)
·         Kelompok jenis kejahatan dalam pasal 487 pada umumnya mengenai kejahatan terhadap orang.
·         Kelompok jenis kejahatan dalam pasal 488 pada umumnya mengenai kejahatan penghinaan dan yang berhubungan dengan penerbitan/percetakan.
Dengan adanya kelompok jenis kejatan-kejahatan seperti dikemukakan diatas, maka tidak dapat dikatakan ada recidive apabila seseorang yang melakukan pencurian biasa (362) kemudian melakukan delik lagi yang berupa penganiayaan (351) ataupun penghinaan (310) karena masing-masing delik itu masuk dalam kelompok jenis kejahatan yang berbeda-beda.
Pada umumnya kejahatan-kejahatan ringan tidak dimasukkan sebagai alas an adanya recidive, misalnyya pencurian ringan (364) penggelapan ringan (373), penipuan ringan (379), dan penadahan ringan (482) tidak dimasukkan dalam kelompok pasal 486 KUHP. Begitupula pulapenganiayaan ringan ringan (352) tidak dimasukkan pula dalam kelompok 487 KUHP. Tidak dimasukkannya kejahatan ringan dalam KUHP sebenarnya dapat dimaklumi, namun anehnya didalam kelompok kejahatan pasal 488 KUHP, penghinaan ringan (315) dimasukkan.
Menarik pula untuk diperhatikan bahwa didalam Pasal 487 (kelompok jenis kejahatan pribadi orang) tidak disebutkan delik maker dalam PAsal 104 dan semua delik kesusilaan (pasal 281-303) misalnya perkosaan (285), perdagangan wanita (297), pengguguran (299), dan perjudian (303).
Dengan meninjau pasal-pasal yang disebutkan diatas ternyata bahwa dalam sistem, KUIHP tidak semua kejahatan berat dapat dijadikan sebagai alasan recidive/pengulangan (alasan pemberatan pidana)
2)      Antara kejahatan yang kemudian (yang diulangi) dengan kejahatan yang pertama atau terdahulu, harus sudah ada putusan hakim berupa pemidanaan yang berkekuatan tetap. Dengan adanya syarat kedua ini, maka tidaklah dapat dikatakan recidive dalam hal putusan hakim tidak berupa pemidanaan atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau yang berupa beschikking.
3)      Pidana yang dijatuhkan hakim terdahulu harus berupa pidana penjara. Dengan adanya sayarat ini maka tidak ada alas an recidive untuk pemberatan pidana apabila pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu berupa pidana kurungan atau pidana denda.

Ketika melakukan pengulangan, tenggang waktunya adalah :
Ø  Belum lewat 5 tahun :
Sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan terdahulu, atau Sejak pidana penjara tersebut sama sekali dihapuskan
Ø  Belum lewat tenggang waktu daluarasa kewenangan menjalankan pidana penjara yang terdahulu. Misalnya : A pada tahun 1992 dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan (338) dijhatuhi pidana penjara 8 tahun. Ada beberapa kemungkinan tenggang waktu pengulangan untuk kejahatan yang berikutnya antara lain :
Apabila A menjalani seluruhnya, maka tenggang waktu pengulangannya adalah sebelum lewat tahun 2005 (perhitungan : 1992 + 8 + 5).
Apabila A setelah menjalani sebagian, misalnya 2 tahun, mendapat grasi atau pelepasan bersyarat pada tahun 1994, maka tenggang waktu penggulangannya adalah sebelum lewat 1999 (perhitungan : 1992 + 2 + 5).
Apabila A setelah menjalani sebagian misalnya 2 tahun pada tahun 1994 melarikan diri, maka tenggang waktu penggulanganya adalah sebelum lewat tenggang waktu daluarsa kewenangan menjalankan pidana penjara yang terdahulu. Berdasarkan pasal 85 (2) KUHP tenggang waktu daluarsanya dihitung sejak terdakwa melarikan diri. Jadi tenggang waktu recidivenya adalah sebelum lewat tahun 2010 yaitu dihitung mulai tahun 1994 ditambah 16 tahun (tenggang waktu daluarsa kewenangan menjalankan pidana untuk pasal 338 lihat pasal 84 KUHP)
Dari contoh ini dapatlah ditarik kesimpulan bahwa tenggang waktu recidive dapat lebih dari 5 tahun.
2.      Racidive Pelangaran
Dengan dianutnya sistem recidive khusus, maka recidive pelanggaran menurut KUHP juga merupakan recidive terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang disebut dalam Buku III KUHP.
Ada 14 jenis pelanggaran didalam Buku III KUHP yang apabila diulangi dapat merupakan alasan untuk adanya pemberatan pidana, yaitu pelanggaran-pelanggaran terhadap : Pasal : 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP.
Adapun persyaratan recidive pelanggaran disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan, yang pada umumnya sebagai berikut :
a)      Pelanggaran yang diulangi harus sama atau sejenis dengan pelanggaran yang terdahulu, jadi baru dapat dikatakan recidive pelanggaran apabila yang bersangkutan melanggar pasal yang sama.
b)       Harus sudah ada putusan hakim berupa pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk pelanggaran yang terdahulu;
c)        Tenggang waktu pengulangannya belum lewat 1 atau 2 tahun sejak adanya putusan pemiudaan yang berkekuatan tetap.
Berdasarkan syarat ketiga ini maka perhitungan tenggang waktu pengulangannya tidak tidak tergantung pada jenis pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu dan apakah pidana tersebut sduah dijalankan atau belum (seluruh atau sebagian).


C.     SYARAT-SYARAT RACIDIVE

Ø  Terhadap kejahatan yang pertama telah dilakukan harus jelas ada keputusan hakim yang mengandung hukuman
Ø   Keputusan hakim tersebut harus merupakan keputusan yang tidak diubah lagi, artinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ø   Di dalam pasal 486 KUHP dan pasal 487 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dijatuhi berhubungan dengan perbuatan yang pertama harus merupakan hukuman penjara, sedangkan di dalam pasal 488 KUHP “tidak” di tentukan hukuman apa yang telah dijatuhkan dalam perbuatan yang pertama.
Ø  Mengenai hukuman yang dijatuhi terhadap perbuatan yang pertama dilakukan, dapat diterangkan bahwa apakah hukuman itu telah dijalankan seluruhnya atau baru sebagian, atau walaupun si terhukum itu mendapat ampunan (grasi), hal itu tetap merupakan dasar untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap perbuatan




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
. `         Yaitu apabila seorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delict yang berdiri sendiri. Recidive atau pengulangan merupakan suatu hal atau dasar yang memberatkan hukuman. Ini diatur dalam buku KUHP II pasal 486. Contoh A melakukan pencurian oleh karenanya, ia diadili lalu dijatuhi putusan 5 tahun, setelah itu A menjalankan hukuman dan dibebaskan kemudian ia mengulangi perbuatannya lagi dan melakukan pencurian lagi untuk yang kedua kalinya.
Dalam hokum pidana Racidive  di kenal dengan dua sistem
Ø  Sistim Residive Umum
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivenya
Ø  Sistem Residive Khusus
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
Katagorisasi Racidive
1.      Recidive Kejahatan
Dengan dianutnya sistem Recidive khusus, maka recidive menurut KUHP adalah recidive “kejahatan-kejahatan tertentu”. Mengenai recidive kejahatan-kejahatan tertentu ini KUHP membedakan antara :
Ø  Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang “sejenis”,
Ø    Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang termasuk dalam “kelompok sejenis”.
2.      Recidive Pelanggaran
Dengan dianutnya sistem recidive khusus, maka recidive pelanggaran menurut KUHP juga merupakan recidive terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang disebut dalam Buku III KUHP.
Ada 14 jenis pelanggaran didalam Buku III KUHP yang apabila diulangi dapat merupakan alasan untuk adanya pemberatan pidana, yaitu pelanggaran-pelanggaran terhadap : Pasal : 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP.
Syarat-Syarat Racidive

Ø  Terhadap kejahatan yang pertama telah dilakukan harus jelas ada keputusan hakim yang mengandung hukuman
Ø   Keputusan hakim tersebut harus merupakan keputusan yang tidak diubah lagi, artinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ø   Di dalam pasal 486 KUHP dan pasal 487 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dijatuhi berhubungan dengan perbuatan yang pertama harus merupakan hukuman penjara, sedangkan di dalam pasal 488 KUHP “tidak” di tentukan hukuman apa yang telah dijatuhkan dalam perbuatan yang pertama.
Ø  Mengenai hukuman yang dijatuhi terhadap perbuatan yang pertama dilakukan, dapat diterangkan bahwa apakah hukuman itu telah dijalankan seluruhnya atau baru sebagian, atau walaupun si terhukum itu mendapat ampunan (grasi), hal itu tetap merupakan dasar untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap perbuatan


B.     Kritik Dan Saran



DAFTAR PUSTAKA


Edwin H. Sutherland, Asas-Asas Kriminologi, Alumni, Bandung, 1969.Recedive.
Muhammad, Gerry R, KUHP & KUHAP, Permata press, 2007.
Prof, Dr, Prodjodikoro Wirjono SH, Asas-asas HUKUM PIDANA Di Indonesia, retika aditama, 2003
Windari. Rusmilawati SH MH, Buku Ajar Hukum Pidana, Bangkalan, 2009. artikel pengulangan tindak pidana.




Senin, 03 Maret 2014

Makalah Parasit

KEANEKARAGAMAN
HEWAN PARASIT


D
I
S
U
S
U
N

 OLEH
NAMA                : DESI YANTI SEKEDANG
NIM                     : 10309402022
KELAS                 : VII-A
M.K                     : PARASITOLOGI

 

PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS GUNUNG LEUSER KUTACANE
2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kesehatan manusia semakin hari semakin dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang kompleks. Berbagai macam penyakit yang diderita semakin beragam. Beberapa penyakit yang ditimbulkan oleh parasit berupa cacing, kutu, caplak, tungau lalat dan nyamuk yang tentunya sangat beraneka ragam dan merugikan manusia.
Hampir di setiap ruang dalam dunia ini dihidupi oleh mikroorganisme jenis ini. Mereka dapat masuk ke dalam tubuh manusia dengan berbagai macam cara, melalui makanan, kebersihan lingkunganyang tidak terjaga, udara, dan banyak lagi cara yang tentunya sangat berhubungan dengan perilaku manusia itu sendiri.
Berdasarkan alasan tersebutlah saya ingin membahas mengenai beberapa parasit tersebut di dalam makalah saya ini, supaya kita lebih paham dan mengenal berbagai macam parasit dan akhirnya kita bisa menghindari dan mencegah parasit berkembangbiak di lingkungan sekitar kita.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan tersebut, maka rumusan masalahnya adalah :
1.      Apa pengertian parasitologi ?
2.      Sebutkan penggolongan parasit ?
3.      Sebutkan penggolongan hospes / host ?
4.      Sebutkan dan jelaskan hewan-hewan yang termasuk parasit ?

C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan permasalah di atas, maka tujuan pembahasan adalah :
1.      Mahasiswa dapat mengetahui pengertian parasitologi.
2.      Mahasiswa dapat menyebutkan penggolongan parasit.
3.      Mahasiswa dapat menyebutkan penggolongan hospes/host.
4.      Mahasiswa dapat menyebutkan dan menjelaskan hewan-hewan yang termasuk parasit.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Parasitologi
Parasit adalah organisme yang hidupnya tergantung pada organisme lain yang dikenal sebagai induk semang atau hospes.
Parasit adalah organisme hidup yang mendapatkan makanan dari organisme hidup  yang lain dan hidupnya tergantung pada organisme tersebut.
Parasit adalah organisme yang mendapatkan makanan dan menggantungkan hidupnya pada hospes atau induk semangnya.
Parasitisme adalah hubungan timbal balik antara dua organisme, organisme yang satu mendapat keuntungan sedangkan organisme yang lain mendapat kerugian.
Parasitologi adalah suatu ilmu cabang Biologi yang mempelajari tentang semua organisme parasit.
Parasit sudah dikenal sejak zaman Aristoteles(384-322SM) dan Hipocrates (460-377SM). Redi (1626-1698) asal Itali menemukan larva didalam daging yang kemudian berkembang menjadi lalat -- mengembangkan ilmu parasit.

B.     Penggolongan Parasit

            Berdasarkan cara hidupnya, parasit terbagi menjadi 2, yaitu :
1.      Ektoparasit  (ectozoa)
Yaitu parasit yang hidup di luar tubuh hospes atau liang-liang kulit yang masih mempunyai hubungan dengan dunia luar. Misal : di kulit, rambut, rongga telinga luar. Contoh nyamuk dan lalat.
2.      Endoparasit (entozoa)
Yaitu parasit yang hidup di dalam tubuh hospes. Misal : di dalam darah, rongga tubuh, usus, dan organ tubuh lainnya. Contoh di dalam hati : Fasciola hepatica (sapi).

Berdasarkan sifatnya, parasit terbagi menjadi 5, yaitu :
1.      Parasit Fakultatif
Parasit fakultatif adalah organisme yang sebenarnya organisme hidup bebas, tetapi karena kondisi tertentu mengharuskan organisme tersebut hidup sebagai parasit sehingga sifat hidup keparasitannya tidak mutlak. Contoh : lalat-lalat Sarcophaga, Chrysomyia, Caeophara, dan lain-lain.
Stadium larvanya normal hidup di dalam kotoran ternak, tetapi karena tidak ada kotoran ternak terpaksa lalat bertelur didalam tubuh yang luka sehingga waktu menetas larva menimbulkan miasis yang dijumpai pada sela-sela teracak, bagian kuku atau telinga luar.

2.      Parasit Obligat
Parasit obligat adalah semua organisme yang hidupnya berada di dalam tubuh inang, dan akan mati bila berada di luar inang. Contoh : semua organisme patogen.

3.      Parasit Insidentil
Parasit insidentil atau parasit sporadis adalah suatu parasit yang karena sesuatu sebab berada pada hospes yang tidak sewajarnya. Contoh : Gongylonema scutum, cacing nematoda pada mulut sapi---mulut manusia.
4.      Parasit Eratika
Parasit eratika adalah parasit yang terdapat pada hospes yang wajar tetapi lokasinya pada daerah yang tidak sewajarnya. Contoh : Ascaris lumbricoides, nematoda duodenum manusia dan babi---akibat kelaparan/gerakan antiperistaltik dinding usus---masuk ke lambung atau kantung empedu.

5.      Parasit Spuriosa
Adalah parasit yang masuk ke dalam tubuh hospes tanpa menimbulkan keluhan/penyakit pada hospes dan keluar dari tubuh hospes tanpa perubahan apapun. Terjadi saat diagnose pascamati, misal sebelum mati anjing makan feses sapi mengandung telur cacing Moniezia expansa.

C.    Penggolongan Hospes / Host
Hospes adalah induk semang / sel inang tempat parasit tinggal sementara atau selamanya demi kelangsungan hidunya. Hospes terbagi menjadi 2, yaitu :

1.      Definitive Host
            Atau hospes tetap adalah tempat hidup parasit stadium dewasa /stadium sexual. Contoh: manusia sebagai hospes definitif dari cacing gelang (Ascaris lumbricoides).

2.      Intermediate Host
         Atau hospes perantara yaitu tempat hidup parasit stadium larva. Contoh : manusia sebagai hospes perantara dari parasit malaria, karena stadium sexual berada dalam tubuh nyamuk Anopheles.

D.    Hewan-Hewan Yang  Termasuk Parasit
Ada beberapa hewan yang termasuk parasit, beberapa hewan tersebut adalah cacing, caplak, tungau, nyamuk, kutu dan lalat.

1.      Cacing Parasit
Cacing parasit adalah cacing yang hidup sebagai parasit pada organisme lain, baik hewan atau tumbuhan. Mereka adalah organisme yang seperti cacing yang hidup dan makan pada tubuh yang ditumpangi serta menerima makanan dan perlindungan sementara menyerap nutrisi tubuh yang ditumpangi. Penyerapan ini menyebabkan kelemahan dan penyakit. Penyakit yang diakibatkan oleh cacing parasit biasanya disebut secara umum sebagai kecacingan.
Berdasarkan taksonomi, cacing parasit terbagi menjadi 3, yaitu :
-          Nemathelminthes (cacing gilik; ema = benang).
Ciri-ciri stadium dewasa : berbentuk bulat memanjang, pada potongan transversal tampak rongga badan dan alat-alat, dan mempunyai alat kelamin terpisah.
-          Platyhelminthes (cacing pipih)
Ciri-ciri stadium dewasa: berbadan pipih, tidak punya rongga badan dan biasanya bersifat hermafrodit. Platyhelminthes dibagi menjadi Kelas Trematoda (cacing daun) dan Cestoda (cacing pita).
Ilmu yang mempelajari parasit yang berupa cacing adalah Helmintologi. Beberapa cacing parasit hewan/manusia : Cacing gelang (Ascaris), penyebab askariasis. Cacing hati (Fasciola), menghuni organ hati hewan ternak (terutama sapi dan babi). Cacing kremi (Enterobius), menghuni usus manusia dan menyebabkan gatal disekitar dubur. Cacing pipih darah, penyebab skistosomiasis (Schistosomia). Cacing pita (Taenia). Cacing tambang, penyebab ankilostomiasis (Ancylostoma duodenale dan Necator americanus). Cacing penyebab filariasis, seperti Wuchereria bancrofti, Brugia malayi, Brugia timori, Loa loa, Mansonella streptocerca, Onchocerca volvulus, Dracunculus medinensis, Mansonella perstans, dan Mansonella ozzardi.
Beberapa cacing parasit tumbuhan : cacing puru akar (Pratylenchus dan Heterodera). Nematoda akar (P.coffeae, Radopholus similis, dan beberapa Meloidogyne).

2.      Caplak
Caplak  adalah  ektoparasit penghisap darah pada hewan vertebrata. Sama seperti anggota arachnida lainnya tubuh caplak terbagi menjadi dua bagian, yaitu : bagian depan disebut cephalothorax (prosoma) dan bagian belakang tubuh disebut abdomen (ophistosoma). Meskipun demikian, tidak terdapat batas yang jelas diantara dua bagian tubuh tersebut. Caplak dewasa mempunyai alat-alat tubuh pada arachnida seperti khelisera dan palpus (alat sensori) yang terdapat dibagian atas, dan enathosoma/capitulum, dan empat pasang kaki (Kendall, 2008).
Contoh caplak berkulit keras di Indonesia adalah caplak sapi (Boophilus microplus), caplak anjing (Rhipicephalus sanguineus), caplak babi (Dermacentor auratus).
Caplak dapat bertahan hidup selama berbulan-bulan tanpa makan jika belum mendapatkan induk semangnya. Caplak dapat hidup pada 1-3 induk semang berbeda selama fase pertumbuhannya sehingga dikenal dengan sebutan caplak berinduk semang satu, berinduk semang dua dan berinduk semang tiga (Vredevoe, 1997).
Caplak anjing (Rhipicephalus sanguineus)

Caplak memiliki 4 tahapan siklus hidup mulai dari telur - larva - nimfa - dewasa. Memiliki lama siklus hidup lebih kurang lebih 3 bulan. Rhipicephalus sanguineus merupakan caplak berinang 3, umumnya anjing. Caplak betina bertelur sampai 5.000 butir telur, selanjutnya telur akan menetas dalam 17-30 hari dan kemudian larva menempel pada inang ke-1 (rambut panjang belakang leher anjing).
Larva menghisap darah 2—6 hari, jatuh, dan berubah menjadi nimfa 5-23 hari. Lalu nimfa menempel pada inang ke-2, terutama di belakang leher, menghisap darah 4-9 hari, jatuh, dan berubah menjadi dewasa 11-73 hari. Caplak dewasa kemudian menempel pada inang ke-3 yang sering pada hospes telinga dan sela-sela jari kaki anjing, menghisap darah pada 6-21 hari dan lalu jatuh untuk bertelur. Larva tidak makan dapat hidup sampai dengan 8,5 bulan, sedangkan caplak dewasa dapat bertahan 19 bulan.
Seekor caplak dewasa dapat mengisap darah 0,5-2 mililiter, dalam waktu singkat dapat menyebabkan anemia bagi inangnya. Luka trauma akibat gigitan caplak juga dapat menjadi tempat infeksi sekunder. Caplak juga dapat menyebabkan depresi syaraf akibat toksin yang diproduksi oleh caplak betina di kelenjar saliva. Paralisis biasanya dimulai dari otot belakang tubuh, kemudian menyebar ke seluruh tubuh, terakhir menyerang otot-otot pernapasan. Paralisis berlangsung selama 1-4 hari. Inang yang sembuh dari tick paralisis menjadi kebal selama 8 minggu sampai 8 bulan.
Seekor caplak betina mampu bertelur 100 butir sehari [3]. Setelah menetas, muncul larvanya yang segera mencari induk semang untuk menghisap darah yang pertama. Setelah itu larva berubah menjadi caplak muda. Caplak muda ini bisa mengalami hibernasi selama bertahun-tahun sebelum berubah menjadi caplak dewasa. Caplak dewasa pun mampu hidup tanpa menghisap darah selama bertahun-tahun. Caplak betina menghisap darah 8-10 hari hingga bobotnya mencapai 100 kali lipat dan kemudian melepaskan diri dari anjing untuk mencari tempat bertelur.

3.      Tungau
Tungau merupakan binatang yang sangat kecil seperti kutu dan tidak tampak oleh mata. Tungau adalah sekelompok hewan kecil bertungkai delapan yang bersama-sama dengan caplak, menjadi anggota superordo Acarina.
Hewan ini merupakan salah satu avertebrata yang paling beraneka ragam dan sukses beradaptasi dengan berbagai keadaan lingkungan. Beberapa tungau diketahui menjadi penyebar penyakit (vektor) dan pemicu alergi. Walaupun demikian, ada pula tungau yang hidup menumpang pada hewan lain namun saling menguntungkan. Di bidang pertanian, tungau menimbulkan banyak kerusakan pada kualitas buah jeruk (umpamanya tungau karat buah Phyllocoptura oleivera Ashmed dan tungau merah Panonychus citri, merusak daun ketela pohon dan juga daun beberapa tumbuhan Solanaceae (cabai dan tomat). Tungau juga menyebabkan penyakit skabies, penyakit pada kulit yang mudah menular.
    Tungau debu rumah                                 
(Dermatophagoides pteronyssinus)             

Tungau jingga ; hama daun teh 
(Brevipalpus phoenicis)

        Tungau bukanlah kutu dalam pengertian ilmu hewan walaupun sama-sama berukuran kecil (sehingga beberapa orang menganggap keduanya sama). Apabila kutu sejati merupakan anggota Insecta (serangga), tungau lebih berdekatan dengan laba-laba dilihat dari kekerabatannya. Tungau merupakan binatang sejenis kutu yang ukurannya sangat kecil, yakni 250-300 mikron berbentuk oval, punggungnya cembung dan bagian perutnya rata. Tungau ini transient, berwarna putih kotor, dan tidak bermata. Tungau betina panjangnya 300-450 mikron, sedangkan tungau jantan lebih kecil, kurang lebih setengahnya yakni 200 – 240 mikron x 150 – 200 mikron. Bentuk dewasa mempunyai 4 pasang kaki dan bergerak dengan kecepatan 2,5 cm permenit di permukaan kulit.. Bila dilihat dari sisi fisiknya, bentuk binatang ini lonjong dengan jumlah kaki 8 buah. Binatang mikrospis itu diembel-embeli kata “debu” di belakang namanya karena hidupnya dari debu.
Tungau betina setelah dibuahi mencari lokasi yang tepat di permukaan kulit untuk kemudian membentuk terowongan, dengan kecepatan 0,5 mm – 5 mm per hari. Terowongan pada kulit dapat sampai ke perbatasan stratum korneum dan stratum granulosum. Di dalam terowongan ini tungau betina akan tinggal selama hidupnya yaitu kurang lebih 30 hari dan bertelur sebanyak 2-3 butir telur sehari.
Telur akan menetas setelah 3-4 hari menjadi larva yang akan keluar ke permukaan kulit untuk kemudian masuk kulit lagi dengan menggali terowongan biasanya sekitar folikel rambut untuk melindungi dirinya dan mendapat makanan. Setelah beberapa hari, menjadi bentuk dewasa melalui bentuk nimfa. Waktu yang diperlukan dari telur hingga bentuk dewasa sekitar 10-14 hari. Tungau jantan mempunyai masa hidup yang lebih pendek dari pada tungau betina, dan mempunyai peran yang kecil pada patogenesis penyakit. Biasanya hanya hidup di permukaan kulit dan akan mati setelah membuahi tungau betina.

 Siklus hidup tungau

4.      Nyamuk
Nyamuk adalah serangga tergolong dalam order Diptera ; genera termasuk Anopheles, Culex, Psorophora, Ochlerotatus, Aedes, Sabethes, Wyeomyia, Culiseta, dan Haemagoggus untuk jumlah keseluruhan sekitar 41 genus yang merangkumi 3,500 spesies. Dalam bahasa Inggris nyamuk dikenali sebagai "Mosquito", dalam bahasa Spanyol atau bahasa Portugis yang berarti lalat kecil. Penggunaan perkataan Mosquito bermula sejak tahun 1583. Di England nyamuk dikenali sebagai (gnats).
Dikatakan parasit, sebenarnya nyamuk hanya lah sebagai vektor penularan penyakit malaria
Siklus hidup nyamuk ada empat : telur – larva – pupa – dewasa. Masa hidupnya hanya sepuluh hari pada suhu 25 °C. Larva nyamuk dikenali sebagai Jentik-jentik biasanya dapat kita jumpai pada genangan yang berisi air. Jentik-jentik bernafas melalui saluran udara yang terdapat pada ujung ekor. Pupa biasanya seaktif larva, tetapi bernafas melalui tanduk thorakis (thoracic) terdapat pada gelung thorakis. Kebanyakan jentik-jentik memakan mikroorganisme, tetapi beberapa jentik-jentik adalah pemangsa bagi jentik-jentik spesies lain.
Sebagian nyamuk mampu menyebarkan penyakit protozoa (protozoan) seperti malaria, penyakit (filarial) seperti filariasis, dan penyakit bawaan virus seperti demam kuning, demam berdarah, encephalitis, dan virus Nil Barat. Virus Nil Barat disebarkan secara tidak sengaja ke Amerika Syarikat pada tahun 1999 dan pada tahun 2003 telah merebak keseluruh negeri dalam Amerika Serikat. Berat nyamuk hanyalah 2 hingga 2.5 mg. Nyamuk mampu terbang antara 1,5-2,5 km/h.

5.      Kutu
            Dalam arti sempit, kutu adalah serangga yang tidak bersayap dan berukura kecil, yang dalam bahasa inggris mencakup flea (kutu yang melompat, ordo Siphonaptera) dan louse (kutu yang lebih suka merayap). Dalam bahasa Indonesia keduanya tidak dibedakan, malah mencakup juga sebagian dari kerabat wereng (ordo hemiptera) dan beberapa anggota ordo Coleoptera. Yang termasuk golongan kutu parasit adalah kutu kepala pada manusia, kutu busuk dan kutu badan pada  hewan yang berbulu.
Kutu manusia adalah kutu yang menyerang manusia dengan menghisap darah dan menimbulkan rasa gatal yang luar biasa. Kutu manusia terdiri dari beberapa jenis, diantaranya adalah ; kutu rambut (Pediculus humanus capitis), kutu badan (Pediculus humanus humanus), dan kutu pubis (Phthiris pubis). Kutu-kutu tersebut dapat menyerang manusia apabila kita tidak menjaga kebersihan rambut, badan, dan pakaian. Kutu manusia dapat berpindah dari satu orang ke orang lain, namun kehadirannya bersifat patogen atau tidak menularkan penyakit.
Kutu busuk atau kepinding adalah serangga parasit yang ditemukan hidup di karpet atau tempat tidur. Kutu busuk menggigit manusia tanpa ketahuan dan menimbulkan rasa gatal, ruam serta alergi. Kutu busuk sangat sengang tinggal di karpet dan kasur. Jemur dan angin-anginkan karpet dan kasur secara berkala untuk mengindari kehadiran kutu busuk.

6.      Lalat
Lalat merupakan salah satu jenis serangga yang selalu lekat dengan kesan jorok atau kotor. Hal ini disebabkan karena lalat ini suka hinggap di kotoran dan mereka memperoleh makanan dengan cara memuntahkan air liurnya dan memakannya kembali. Lalat merupakan sub-ordo dari Diptera. Ia mungkin serupa dengan nyamuk, namun sebenarnya mereka berbeda.
Sama seperti nyamuk, lalat juga merupakan medium penyebar penyakit yang cukup serius pada manusia. Sebab saat lalat menghinggapi makanan atau sebuah tempat, maka makanan dan tempat tersebut akan terkontaminasi dengan kuman sejumlah kurang lebih 125.000. Dalam ilmu biologi, para ilmuan biasanya mempelajari metamorfosis lalat sebab ia merupakan salah satu contoh



Metamorfosis lalat dimulai dari telur hasil fertilisasi. Lalat memiliki tingkatan jumlah reproduksi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan serangga lainnya. Selain itu laju produksinya juga lebih dibandingkan jenis serangga lain. Hal ini disebabkan kemampuan mereka dalam hal kawin sangat efisien juga efektif terlebih pada musim kawin. Setelah proses fertilisasi, induk lalat akan bertelur. Biasanya ia melekatkan telurnya ke dalam sumber makanan misalnya buah yang hampir busuk. Kemudian perkembangan selanjutnya adalah perubahan telur menjadi larva.
Metamorfosis lalat yang ditandai berubahnya telur manjadi larva dibagi ke dalam dua periode yakni periode embrionik dan periode perkembangan postembrionik. Periode embrionik adalah fase dimana lalat melakukan fertilisasi dan kemudian menghasikan telur yang kemudian menetas menjadi larva muda hanya dalam kurun waktu 24 jam saja.
Penetasan larva ini terjadi di dalam tempat sang induk meletakkan telur. Larva lalat ini kadang disebut juga dengan belatung. Pada fase ini, larva muda tersebut tak berhenti makan dan mempersiapkan dirinya masuk ke dalam periode metamorfosis selanjutnya yakni post embrionik.
Post embrionik adalah periode setelah telur berubah menjadi larva. Larva ini sendiri dibagi ke dalam tiga bagian yakni larva instar I, larva instar II, dan larva instar III. Pembagian larva ini didasarkan pada proses pergantian kulit pada larva yang memang terjadi sebanyak 3 kali dengan kurun waktu 7 sampai 10 hari per perubahan. Setelah masa instar selesai, metamorfosis lalat akan memasuki fase pupa atau kepompong dan kemudian selanjutnya menjadi imago atau fase seksual yang ditandai pada perkembangan pada bagian sayap hingga akhirnya menjadi lalat dengan tubuh yang sempurna.
Sebagai hewan dengan metamorfosis yang sempurna, lalat melalu jalur hidup : telur --> larva (larva instar I, larva instar II, dan larva instar III) --> pupa atau kepompong --> imago atau lalat sempurna. Para ilmuan banyak yang mempelajari metamorfosis lalat dan ia lazim dijadikan sampel atau contoh dalam sub teori "Metamorfosis".


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Parasitologi adalah suatu ilmu cabang Biologi yang mempelajari tentang semua organisme parasit. Berdasarkan cara hidupnya, parasit terbagi menjadi 2, yaitu : Ektoparasit  (ectozoa) dan Endoparasit (entozoa).
Berdasarkan sifatnya, parasit terbagi menjadi 5, yaitu :
-          Parasit Fakultatif
-          Parasit Obligat
-          Parasit Insidentil
-          Parasit Eratika
-          Parasit Spuriosa
Beberapa contoh hewan yang termasuk hewan parasit adalah kutu, caplak, tungau, nyamuk dan lalat.

B.     Saran

            Setelah membaca makalah ini kita sudah tahu penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkan oleh parasit tersebut. Dengan demikian, kita harus rajin membersihkan rumah dan lingkungan tempat tinggal kita, jangan biarkan ada ruangan yang lembab di rumah kita. Dan pada hewan peliharaan agar lebih rajin lagi dimandikan dan dirawat.


DAFTAR PUSTAKA

http://warnetorbit.blogspot.com/2011/07/resume-parasitologi.html
http://babiesmall.wordpress.com/2013/02/13/jenis-cacing-parasit-didalam-tubuh-manusia/
http://kelasbiologiku.blogspot.com/2013/03/mengenal-lebih-jauh-metamorfosis-pada.html
http://zaifbio.wordpress.com/category/parasitologi/
http://pancarahmat.blogspot.com/2012/06/tungau.html