Minggu, 20 Juli 2014


HUKUM MENGGUNAKAN INHALER KETIKA BERPUASA




Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi) pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat asma dengan cara dihirup. Apakah bisa membatalkan puasa?
Mereka menjawab, “Obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut ‘makan’ atau ‘minum’, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum. Akan tetapi, ini mirip dengan obat yang dimasukkan melalui uretra (saluran kencing), atau obat yang dimasukkan pada luka mendalam di kepala atau perut, atau mirip dengan celak atau enema (memasukkan obat melalui anus), atau tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan cara lainnya, yang tidak melalui mulut atau hidung.
Semua tindakan ini diperselisihkan para ulama, apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak. Ada yang berpendapat bahwa semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagiannya membatalkan dan sebagian tidak, dan ada juga yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan maupun minum.
Meski demikian, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal shalat menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan bagi orang yang berpuasa, agar tidak bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu) sehingga puasanya batal. Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan ke perut dengan sengaja bisa membatalkan puasa.
Adapun ulama yang berpendapat bahwa penggunaan semacam ini tidak membatalkan puasa, seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya yang sepakat dengan pendapat beliau, beralasan bahwa analogi semua tindakan di atas dengan makan dan minum adalah analogi yang tidak tepat karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa di antara pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk sampai ke badan atau ke perut.
Mengingat tidak ada dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa …. Karena itu, pendapat yang lebih kuat: penggunaan obat asma dengan diisap tidak termasuk pembatal puasa karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan maupun minum, dengan alasan apa punAllahu a’lam.” (Sumber: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, vol. 3, hlm. 365)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.konsultasisyariah.com

Hukum Penggunaan Inhaler Bagi Penderita Asma Saat Berpuasa


Asma merupakan gangguan pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran pernafasan (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita.
Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: 
(1) Bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang.
(2) Obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas.
Penderita asma biasa menggunakan inhaler berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. 
Penggunaan inhaler adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut.

Mengenai penggunaan inhaler, para ulama berselisih pendapat.
Pendapat pertama : Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah.
Alasan mereka:
1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih)

2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,
اليقين لا يزول بالشك
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.”

3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum.

4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula.
Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy.

Pendapat terkuat
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam.
(*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”

Mengapa Pohon Gharqad Melindungi Yahudi ??









Jawabannya sudah dijawab dalam hadist, pohon Gharqad adalah pohon orang Yahudi. Sehingga pohon itu akan melindungi mereka dari kejaran umat Islam.


Ciri-Ciri Pohon Gharqad


Pohon yang berduri keras dan durinya beracun, tingginya biasanya mencapai 1-2 meter,. Akarnya mengeluarkan duri dan zaghab (bulu), khususnya pada bahagian hujung. Daunnya berbentuk seperti senduk kecil, berwarna hijau segar, biasanya sekumpulan 3 daun dilengkapi dengan duri-duri di sampingnya. Sedangkan bunganya berwarna putih kebiru-biruan, dan buahnya berwarna merah seukuran dengan biji buah himsh, kurang lebih seperti itu.Manfaat perubatan : untuk mengubati penyakit tidak lawas kencing, dan buahnya bermanfaat untuk mengubati penyakit usus besar (anat), dan untuk mengubati penyakit kuning.


Pohon ini selalu berdaun di sepanjang musim, bunganya berbentuk buqiyyah (seperti terompet), dengan warna merah lembayung (violet) cerah, atau putih dengan lima daun, buahnya bulat dengan warna oren atau merah, lebih kecil daripada biji himsh (dalam bhs Inggris: chick-pea), buahnya boleh dimakan, tetapi rasanya masam seperti tomato. Biasanya haiwan seperti unta jika sakit akan mencari dan mendatangi pohon ini untuk dimakan.


Pada musim tertentu, pohon ini dipenuhi oleh burung, dan burung pemangsa kecil seperti shurad menggunakannya untuk menyimpan mangsa di duri-durinya. Pohon ini hidup untuk waktu yang lama, tingginya kira-kira 2 meter, daun-daunnya seperti lingkaran, diselingi oleh duri-duri tajam, bunganya putih pucat dengan ukuran kecil, buahnya merah dan kecil seperti tomato. Disebut dengan al-Misha', ia adalah makanan kesukaan burung hubara (jenis burung berbadan besar dan berkaki panjang). Dialah pohon Yahudi yang sekarang ini Bangsa Yahudi beramai-ramai menanamnya, kerana orang yahudi telah maklum dengan lebih awal tentang peperangan akhir zaman yang bakal berlaku seperti yang telah disebutkan didalam hadis.

Tempat-tempat Penanaman Pohon Gharqad Di Palestina

1910 - Pekerja Yahudi mengangkut tanah ke Tel Aviv

1. Hutan laut tengah dan hutan semak belukar (2209 spesies).
2. Semi padang rumput dan hutan semak belukar (1434 spesies).
3. Semak belukar yang berumput (1062 spesies).
4. Padang pasir dan padang pasir yang ganas (1058 spesies).
5. Tumbuh-tumbuhan hijau di Gunung Hermon (991 spesies). 


Proyek Penanaman Pohon Gharqad Besar-Besaran

Yahudi telah menjalankan pelbagai kempen untuk menanam pohon ini..
(Pohon ne kan amat berguna tym kiamat kelak.. Itulah durang dah ready siap2 untuk menanti tibanya "The End Of The Day..")

1936 - anak-anak pun terlibat dalam aktivitas tanam-menanam ini
1947 - Sistem pengairan yang menggunakan kuda untuk membina tapak semaian baru

1944 - Saluran laluan air untuk tujuan pengairan projek ini

Sistem pengairan secara tradisional pada era 1940-an

1947 - Menanam Pohon Gharqad di sekitar Kfar Monash

1999 - Ketua Rabbi Israel sedang menanam pohon tersebut di Knesste Garden



Dari Abi Hurairah ra. bahawa Nabi SAW bersabda, "Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian (muslimin) memerangi Yahudi, kemudian batu berkata di belakang Yahudi," Wahai muslim, inilah Yahudi di belakangku, bunuhlah! "(HR Bukhari dan Muslim dalam Shahih Jami 'As-Shaghir no. 7414)

لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود, فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر والشجر, فيقول الحجر أو الشجر: يا مسلم, يا عبد الله, هذا يهودي خلفي, فتعال فاقتله .. إلا الغرقد, فإنه من شجر اليهود "(ذكره في: صحيح الجامع الصغير أيضا -7427)

Tidak akan terjadi hari kiamat, sehingga muslimin memerangi Yahudi. Orang-orang Islam membunuh Yahudi sampai Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon. Namun batu atau pohon berkata, "Wahai muslim, wahai hamba Allah, inilah Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuh saja. Kecuali pohon Gharqad (yang tidak demikian), kerana termasuk pohon Yahudi." (HR Muslim dalam Shahih Jami 'As-shaghir no. 7427)

Hadis di atas dari segi kekuatan sanadnya termasuk hadits shahih tanpa perbezaan pendapat. Dan termasuk dari tanda-tanda kenabian Rasulullah SAW yang berkaitan dengan mukjizat berkenaan peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang.

Namun ada yang perkara yang kurang kita sedari selama ini. Iaitu bahawa hadis ini baru terasa relevan di zaman sekarang ini saja. Sepanjang 14 abad lamanya, setiap orang yang membaca hadis ini di zamanya, akan sedikit berkerut kening. Mengapa?

Sebab di masa mereka hidup, sejarah Yahudi tidak seperti sekarang. Mereka belum lagi menjadi sebuah "negara" super power. Keangkuran Yahudi dengan negara Israelnya belum pernah berlaku sepanjang 14 abad lalu. Keberadaannya baru muncul di abad 20 ini atau abad 14 hijrah.

Orang Yahudi sepanjang sejarah Islam, selalu berada di bawah perlindungan negeri-negeri Islam. Komuniti Yahudi selalu dimusuhi oleh semua bangsa dan negara sepanjang sejarah. Orang Yahudi pernah diseksa oleh Nazi Jerman di zaman Hitler. Hampir tidak ada tempat untuk Yahudi kecuali di dalam negeria Islam. Mereka hidup aman semas tinggal di wilayah khilafah Islam, kerana undang-undang Islam melarang memerangi ahlu zimmah (kafir zimmi).

Salah satu penguasa yang anti Yahudi adalah Sepanyol Kristian. Ketika Sepanyol dikuasai rejim Katolik, bukan hanya umat Islam yang diusir, tetapi juga kalangan Yahudi. Tidak ada satu pun tanah di dunia ini yang mahu menampung bangsa ini, kecuali penguasa muslim Turki Uthmaniyah.

Maka selama 14 abad lalu, hadis ini cukup menghairankan umat Islam. Bagaimana mungkin umat Islam yang selama ini melindungi bangsa Yahudi serta mengharamkan darah mereka, lantaran mereka termasuk ahlu zimmah, tiba-tiba akan memerangi Yahudi sampai mati. Bahkan batu dan pohon akan memerintahkan umat Islam untuk membunuh mereka juga.

Teka-teki hadis ini baru terjawab pada tahun 1948, ketika masyarakat Yahudi dunia melakukan pencerobohan dan menjajah sebuah negera Islam merdeka, Palestin. Pada tahun 1967 semakin jelas lagi hadis ini, kerana ternyata komuniti Yahudi yang selama 14 abad hidup di bawah perlindungan, asuhan dan kerahiman umat Islam, tiba-tiba berubah menjadi serigala liar yang mengakibatkan perang Arab-Israel.

Barulah di masa sekarang ini hadis ini menjadi lebih bererti, setelah terbongkarnya misteri. Ternyata Yahudi yang selama ini hidup di bawah asuhan dan kasih sayang umat Islam, tiba-tiba menjadi makhluk buas pembunuh nyawa.

Dan menarik untuk diperhatikan, bahawa Yahudi sudah mempersiapkan apa yang mereka dapat di masa sekarang ini sejak sekian lama. Bahkan ada yang mengatakan sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Konon terbentuknya negara-negara super power, penjajahan barat atas dunia timur, naiknya para pegawai masing-masing di negara kuasa besar, semua tidak terlepas dari sinario mereka. British di masa lalu dan Amerika di masa sekarang, tidak lain hanyalah alat yang disiapkan untuk mewujudkan cita-cita pembentukan Israel.

Kerana itu mustahil meminta Amerika untuk menekan Israel agar menghentikan serangan mereka ke negeri Islam. Adanya hak veto di PBB semakin membuktikan bahawa PBB pun termasuk bahagian dari alat yang dicipta oleh mereka.

Kepastian Kekalahan Yahudi

Selain misteri hadis ini di abad 14 hijrah, hadis ini sangat tegas menyebutkan kepastian kehancuran bangsa pengingkar Allah dan nabi ini. Bahkan pohon dan batu pun akan ikut membantu umat Islam dalam menumpaskan mereka.

Kerana itu, hadis ini juga menjadi penghibur derita, pelipur lara dan penjanaan harapan buat umat Islam yang sempat merasakan kebengisan Yahudi secara lebih nyata. Bahawasanya Israel yang bukan manusia itu pasti akan dikalahkan, mati kutu dan mati. Ini adalah sebuah kepastian, kerana yang berkata bukan sebarang orang. Yang berkata adalah seorang yang paling dekat kepada Allah SWT, iaitu Nabi Muhammad SAW.

Yang menarik juga, di dalam hadis ini Rasulullah SAW menyebutkan sebuah nama pohon, iaitu Gharqad. Pohon ini milik Yahudi, sehingga kalau ada Yahudi sembunyi di baliknya dari kejaran umat Islam, pokok ini tidak akan berbicara. Sebaliknya, pokok ini akan melindungi Yahudi, kerana pokok ini milik mereka.

Dan mengapa pohon gharqad itu melindungi Yahudi ?

Benar bahawa semua benda itu ciptaan Allah. Seharusnya semuanya tunduk dan patuh kepada kehendak-Nya. Bukan hanya pohon, bahkan tanah, langit, bumi, dan semua kandungannya, tunduk kepada Allah, baik secara terpaksa mahupun secara sukarela.

Sebenarnya jin kafir atau Iblis sekalipun, juga makhluk ciptaan Allah. Kalau Allah kehendaki, boleh saja Iblis tidak kafir. Kalau Allah kehendaki, boleh saja tidak ada senario Iblis ingkar atas perintah Allah SWT untuk sujud kepada Adam alaihissalam.

Tapi yang kita tahu, semua itu adalah kehendak Allah SWT. Sehingga kita dapati Iblis melakukan tindakan kemungkaran yang dilarang, bahkan membangkang terhadap perintah Allah SWT. Kalau pakai logik anda, seharusnya Iblis tidak boleh membangkang, bukankah dia itu makhluk Allah?

Tetapi sekali lagi, kita beriman kepada Allah SWT dan juga kepada sifat-sifat-Nya. Dan salah satu sifat Allah SWT adalah berkehendak. Di antara kehendak-kehendak Allah itu, Allah SWT ternyata menghendaki Iblis membangkang. AKan tetapi bukan pada tempatnya untuk mempersoalkan Allah SWT atas setiap kehendaknya.

Dan itulah bezanya tuhan dan bukan tuhan. Tuhan itu berkehendak dan tidak perlu ditanya-tanyai latar belakang semua yang dikehendaki-Nya. Sebaliknya, hanya yang bukan tuhan saja yang boleh ditanya-tanyai kalau bertindak. Kalau kita melakukan dosa dan maksiat atau hal-hal lain yang tidak senonoh, maka kita akan disoal dan harus bertanggung-jawab, paling tidak nanti di akhirat.

Sedangkan tuhan, tidak perlu dan bukan dalam kedudukan untuk disoal siasat, mengapa melakukan ini dan mengapa melakukan itu. Sebab hakikat tuhan adalah mutlak, mutlak, tidak perlu menjelaskan apa yang dikehendaki-Nya.

Kembali ke pohon Gharqad, tentu saja bukan kafir. Sebab istilah kafir itu hanya berlaku untuk dua jenis makhluk saja, iaitu jin dan manusia. Selebihnya semua tunduk kepada apa yang Allah kehendaki.

Maka pohon Gharqad itu kalau kita lihat dari kacamata hakikat, sangat tunduk kepada Allah. Tunduk kepada senario dari Allah untuk menjadi pohon yang melindungi Yahudi di akhir zaman. Tetapi tidak perlu kita anggapkan sebagai pohon kafir.

Yang kafir itu hanyalah Yahudi, iaitu mereka ingkar dan membangkang dari ketentuan Allah SWT yang bersifat formal. Akhirnya nanti Yahudi akan masuk neraka semuanya dan tidak keluar lagi dari sana selamanya. Kecuali Yahudi yang bertaubat dan sempat masuk Islam, maka mereka adalah saudara kita.


Rabu, 09 April 2014

Alyssa Soebandono: Kita Untuk Selamanya.

Alyssa Soebandono: Kita Untuk Selamanya.: 22 Maret 2014. Adalah salah satu hari yang paling bersejarah dalam kehidupan saya. Hari dimana saya mengikat janji pernikahan dengan oran...

Selasa, 04 Maret 2014

Makalah Recidive

RECIDIVE



                                                                     DI SUSUN                                         

Oleh  :
Umaidi ( 141209570 )


  

FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN
HUKUM PIDANA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY




BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Yang melatarbelakangi pembuatan makalah dengan judul “  Tindak Pidana Berdasarkan Teori Recidive & Teori Penghapusan Kewenangan”, ini adalah untuk memenuhi Tugas mata kuliah Hukum Pidana  Fakultas Syariah Semester 3 – Universitas Islam Negeri –Ar raniry (UIN), dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami materi kuliah mengenai Pengulangan Tindak Pidana ( Recidive ) serta Penghapusan Kewenangan Penuntutan & Menjalankan Pidana.
Recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi. Sama seperti dalam concursus relais, dalam recidive terjadi beberapa tindak pidana. Namun dalam recidive telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.  Recidive merupakan alasan yang dapat memperberat pemidanaan.
Recidive tidak diatur secara umum dalam Buku I "Aturan Umum", namun diatur secara khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu baik yang berupa kejahatan dalam Buku II maupun pelanggaran dalam Buku III. Dengan demikian, KUHP Indonesia saat ini menganut sistem recidive khusus,artinya pemberatan pidana hanya dikenakan terhadap pengulangan jenis tindak pidana tertentu saja dan dilakukan dalam tenggang waktu tertentu.
Sedangkan hapusnya kewenangan penuntutan dan menjalankan pidana terjadi apabila seorang pelaku tindak pidana baik pada saat sebelum maupun sesudah ditetapkannya vonis putusan hakim, terjadi beberapa alasan yang membuat pelaku tindak pidana tersebut tidak perlu menjalankan pidana sebagai akibat hukum dari perbuatan yang dilakukannya maupu terbebas dari penuntutan pidana oleh jaksa penuntut.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    TINDAK PIDANA (RECIDIVE)
. Yaitu apabila seorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delict yang berdiri sendiri. Recidive atau pengulangan merupakan suatu hal atau dasar yang memberatkan hukuman. Ini diatur dalam buku KUHP II pasal 486. Contoh A melakukan pencurian oleh karenanya, ia diadili lalu dijatuhi putusan 5 tahun, setelah itu A menjalankan hukuman dan dibebaskan kemudian ia mengulangi perbuatannya lagi dan melakukan pencurian lagi untuk yang kedua kalinya. Pencurian yang kedua kali ini dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah ia menjalani hukuman dan kembali lagi kemasyarakat. Untuk perbuatan pencurian yang kedua kalinya ini hukuman dapat dijatuhi oleh hakim adalah 5 tahun + 3 x 5 tahun = 6 tahun 8 bulan walaupun dalam prakteknya para hakim jarang sekali menjatuhkan hukuman yang berat.
Yang menjadi hukuman dalam recidive ? adapun yang menjadi dasar hukuman terhadap recidive adalah bahwa orang yang demikian itu membuktikan telah mempunyai tabiat yang jahat, dan oleh sebab itu dianggap merupakan bahaya bagi masyarakat dan bagi ketertiban umum.Residive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua sistem residive ini, yaitu :
a.         Sistim Residive Umum
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivenya.
b.      Sistem Residive Khusus
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
Dalam KUHP ketentuan mengenai Residive tidak diatur secara umum dalam “Aturan Umum” Buku I, tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik berupa kejahatan dalam Buku II maupun pelanggaran dalam Buku III.
Disamping itu di dalam KUHP juga memberikan syarat tenggang waktu pengulangan yang tertentu. Jadi dengan demikian KUHP termasuk ke dalam sistem Residive Khusus, artinya pemberatan pidana hanya dikenakan pada pengulangan-pengulangan jenis-jenis tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) tertentu saja dan yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu.


B.     KATAGORISASI RACIDIVE.

1.      Recidive Kejahatan
Dengan dianutnya sistem Recidive khusus, maka recidive menurut KUHP adalah recidive “kejahatan-kejahatan tertentu”. Mengenai recidive kejahatan-kejahatan tertentu ini KUHP membedakan antara :
Ø  Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang “sejenis”,
Ø    Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang termasuk dalam “kelompok sejenis”.

recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang “sejenis” diatur secara tersebar dalam sebelas pasal-pasal tertentu dalam Buku II KUHP yaitu dalam pasal: 137(2), 144(2), 155(2), 161(2), 163(2), 208(2), 216(3), 321(2), 393(2) dan 303 bis (2). Jadi ada 11 jenis kejahatan yang apabila ada pengulangan menjadi alasan pemberatan pidana.   
Persyaratan recidive disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan, yang pada umumnya disyaratkan sebagai berikut :
Ø  Kejahatan yang harus diulangi harus sama atau sejenis dengan kejahatan yang terdahulu;
Ø   Antara kejahatan yang terdahulu dan kejahatan yang diulangi harus sudah ada keputusan hakim berupa pemidanaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Ø  Si pelaku melakukan kejahatan yang bersangkutan pada waktu menjalankan pencahariannya (khusus untuk pasal 216, 303 bis dan 393 syarat ini tidak ada)
Ø   Pengulangannya dilakukan dalam tenggang waktu tertentu yang disebut dalam pasal-pasal terbseut, yaitu :
a)      2 tahun sejak adanya keputusan hakim yang tetap (untuk delik-delik dalam pasal 137, 144, 208, 216, 303 bis dan 321), atau
b)      5 tahun sejak adanya keputusan hakim yang tetap (untuk delik-delik dalam pasal 155, 157, 161, 163, dan 393).
Dengan adanya syarat keputusan hakim yang berupa pemidanaan dan mempunyai kekuatan tetap, maka tidak ada recidive dalam hal :
·         .      Keputusan hakim tersebut tidak merupakan pemidanaan, misalnya keputusan yang berupa “pembebasan dari segala tuduhan” (vrisprajk) dan yang berupa “pelepasan dari segala tuntutan” (ontslag) berdasar Pasal 191 KUHAP.
·          Keputusan hakim terbut masih dapat diubah dengan upaya-upaya hukum yang berlaku (misalnya dengan upaya banding atau kasasi);
·          Keputusan hakim tersbut berupa penetapan (beschikking) misalnya :
·         Keputusan yang menyatakan tidak berwenangnya hakim untuk memeriksa perkara yang bersangkutan,
·         Keputusan tentang tidak diterimanya tuntutan jaksa karena terdakwa tidak melakukan kejahatan.
·         Tidak diterimanya perkara karena penuntutannya sudah daluwarsa.
Pada syarat keempat diatas ditegaskan bahwa saat pengulangan dihitung sejak adanya putusan hakim yang berkekuatan tetap. Jadi tidak disyaratkan apakah jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim sebelumnya dan tidak pula disyaratkan apakah pidana yang dijatuhkan itu sudah dijalankan atau belum baik seluruhnya atau sebagian.
Mengenai pemberatan pidana dalam sistem recidive kejahatan yang sejenis ini berbeda-beda, yaitu :
1.      Dapat diberikan pidana tambahan berupa pelarangan atau pencabutan hak untuk menjalankan mata pencahariannya (untuk delik-delik yang pengulangannya dilakukan pada waktu menjalankan mata pencahariannya);
2.      Pidananya dapat ditambah sepertiga (khusus untuk delik dalam pasal 216); pasal 216 ayat 3 hanya menyebut “pidana” saja yang berarti ancaman pidana penjara atau denda yang disebut dalam pasal 216 ayat 1 dapat ditambah sepertiga.
3.      Pidana penjaranya dapat dilipatkan dua kali, yaitu khusus untuk pasal 393 dari 4 bulan 2 minggu menjadi 9 bulan penjara.
Recidive terhadap kejahatan-kejahatn tertentu yang masuk dalam satu “kelompok jenis” diatur dalam pasal 486, 487, 488KUHP
Adapun persayaratan recidive menurut ketentuan pasal-pasal tersebut sebagai berikut :
1)      Kejahatan yang diulangi harus termasuk dalam satu kelompok jenis dengan kejahatan yang pertama atau terdahulu.
Kelompok jenis kejahatan yang dimaksud ialah :
·         Kelompok jenis kejahatan dalam pasal 486 yang pada umumnya kejahatan harta benda dan pemalsuan, misalnya: Pemalsuan mata uang (244-248), pemalsuan surat (263-264), pencurian (362, 363, 365), pemerasan (368), pengancaman (369), penggelapan (372, 374, 375) , penipuan (378), kejahatan jabatan (415, 417, 425, 432), penadahan (480, 481)
·         Kelompok jenis kejahatan dalam pasal 487 pada umumnya mengenai kejahatan terhadap orang.
·         Kelompok jenis kejahatan dalam pasal 488 pada umumnya mengenai kejahatan penghinaan dan yang berhubungan dengan penerbitan/percetakan.
Dengan adanya kelompok jenis kejatan-kejahatan seperti dikemukakan diatas, maka tidak dapat dikatakan ada recidive apabila seseorang yang melakukan pencurian biasa (362) kemudian melakukan delik lagi yang berupa penganiayaan (351) ataupun penghinaan (310) karena masing-masing delik itu masuk dalam kelompok jenis kejahatan yang berbeda-beda.
Pada umumnya kejahatan-kejahatan ringan tidak dimasukkan sebagai alas an adanya recidive, misalnyya pencurian ringan (364) penggelapan ringan (373), penipuan ringan (379), dan penadahan ringan (482) tidak dimasukkan dalam kelompok pasal 486 KUHP. Begitupula pulapenganiayaan ringan ringan (352) tidak dimasukkan pula dalam kelompok 487 KUHP. Tidak dimasukkannya kejahatan ringan dalam KUHP sebenarnya dapat dimaklumi, namun anehnya didalam kelompok kejahatan pasal 488 KUHP, penghinaan ringan (315) dimasukkan.
Menarik pula untuk diperhatikan bahwa didalam Pasal 487 (kelompok jenis kejahatan pribadi orang) tidak disebutkan delik maker dalam PAsal 104 dan semua delik kesusilaan (pasal 281-303) misalnya perkosaan (285), perdagangan wanita (297), pengguguran (299), dan perjudian (303).
Dengan meninjau pasal-pasal yang disebutkan diatas ternyata bahwa dalam sistem, KUIHP tidak semua kejahatan berat dapat dijadikan sebagai alasan recidive/pengulangan (alasan pemberatan pidana)
2)      Antara kejahatan yang kemudian (yang diulangi) dengan kejahatan yang pertama atau terdahulu, harus sudah ada putusan hakim berupa pemidanaan yang berkekuatan tetap. Dengan adanya syarat kedua ini, maka tidaklah dapat dikatakan recidive dalam hal putusan hakim tidak berupa pemidanaan atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau yang berupa beschikking.
3)      Pidana yang dijatuhkan hakim terdahulu harus berupa pidana penjara. Dengan adanya sayarat ini maka tidak ada alas an recidive untuk pemberatan pidana apabila pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu berupa pidana kurungan atau pidana denda.

Ketika melakukan pengulangan, tenggang waktunya adalah :
Ø  Belum lewat 5 tahun :
Sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan terdahulu, atau Sejak pidana penjara tersebut sama sekali dihapuskan
Ø  Belum lewat tenggang waktu daluarasa kewenangan menjalankan pidana penjara yang terdahulu. Misalnya : A pada tahun 1992 dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan (338) dijhatuhi pidana penjara 8 tahun. Ada beberapa kemungkinan tenggang waktu pengulangan untuk kejahatan yang berikutnya antara lain :
Apabila A menjalani seluruhnya, maka tenggang waktu pengulangannya adalah sebelum lewat tahun 2005 (perhitungan : 1992 + 8 + 5).
Apabila A setelah menjalani sebagian, misalnya 2 tahun, mendapat grasi atau pelepasan bersyarat pada tahun 1994, maka tenggang waktu penggulangannya adalah sebelum lewat 1999 (perhitungan : 1992 + 2 + 5).
Apabila A setelah menjalani sebagian misalnya 2 tahun pada tahun 1994 melarikan diri, maka tenggang waktu penggulanganya adalah sebelum lewat tenggang waktu daluarsa kewenangan menjalankan pidana penjara yang terdahulu. Berdasarkan pasal 85 (2) KUHP tenggang waktu daluarsanya dihitung sejak terdakwa melarikan diri. Jadi tenggang waktu recidivenya adalah sebelum lewat tahun 2010 yaitu dihitung mulai tahun 1994 ditambah 16 tahun (tenggang waktu daluarsa kewenangan menjalankan pidana untuk pasal 338 lihat pasal 84 KUHP)
Dari contoh ini dapatlah ditarik kesimpulan bahwa tenggang waktu recidive dapat lebih dari 5 tahun.
2.      Racidive Pelangaran
Dengan dianutnya sistem recidive khusus, maka recidive pelanggaran menurut KUHP juga merupakan recidive terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang disebut dalam Buku III KUHP.
Ada 14 jenis pelanggaran didalam Buku III KUHP yang apabila diulangi dapat merupakan alasan untuk adanya pemberatan pidana, yaitu pelanggaran-pelanggaran terhadap : Pasal : 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP.
Adapun persyaratan recidive pelanggaran disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan, yang pada umumnya sebagai berikut :
a)      Pelanggaran yang diulangi harus sama atau sejenis dengan pelanggaran yang terdahulu, jadi baru dapat dikatakan recidive pelanggaran apabila yang bersangkutan melanggar pasal yang sama.
b)       Harus sudah ada putusan hakim berupa pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk pelanggaran yang terdahulu;
c)        Tenggang waktu pengulangannya belum lewat 1 atau 2 tahun sejak adanya putusan pemiudaan yang berkekuatan tetap.
Berdasarkan syarat ketiga ini maka perhitungan tenggang waktu pengulangannya tidak tidak tergantung pada jenis pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu dan apakah pidana tersebut sduah dijalankan atau belum (seluruh atau sebagian).


C.     SYARAT-SYARAT RACIDIVE

Ø  Terhadap kejahatan yang pertama telah dilakukan harus jelas ada keputusan hakim yang mengandung hukuman
Ø   Keputusan hakim tersebut harus merupakan keputusan yang tidak diubah lagi, artinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ø   Di dalam pasal 486 KUHP dan pasal 487 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dijatuhi berhubungan dengan perbuatan yang pertama harus merupakan hukuman penjara, sedangkan di dalam pasal 488 KUHP “tidak” di tentukan hukuman apa yang telah dijatuhkan dalam perbuatan yang pertama.
Ø  Mengenai hukuman yang dijatuhi terhadap perbuatan yang pertama dilakukan, dapat diterangkan bahwa apakah hukuman itu telah dijalankan seluruhnya atau baru sebagian, atau walaupun si terhukum itu mendapat ampunan (grasi), hal itu tetap merupakan dasar untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap perbuatan




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
. `         Yaitu apabila seorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delict yang berdiri sendiri. Recidive atau pengulangan merupakan suatu hal atau dasar yang memberatkan hukuman. Ini diatur dalam buku KUHP II pasal 486. Contoh A melakukan pencurian oleh karenanya, ia diadili lalu dijatuhi putusan 5 tahun, setelah itu A menjalankan hukuman dan dibebaskan kemudian ia mengulangi perbuatannya lagi dan melakukan pencurian lagi untuk yang kedua kalinya.
Dalam hokum pidana Racidive  di kenal dengan dua sistem
Ø  Sistim Residive Umum
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivenya
Ø  Sistem Residive Khusus
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
Katagorisasi Racidive
1.      Recidive Kejahatan
Dengan dianutnya sistem Recidive khusus, maka recidive menurut KUHP adalah recidive “kejahatan-kejahatan tertentu”. Mengenai recidive kejahatan-kejahatan tertentu ini KUHP membedakan antara :
Ø  Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang “sejenis”,
Ø    Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang termasuk dalam “kelompok sejenis”.
2.      Recidive Pelanggaran
Dengan dianutnya sistem recidive khusus, maka recidive pelanggaran menurut KUHP juga merupakan recidive terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang disebut dalam Buku III KUHP.
Ada 14 jenis pelanggaran didalam Buku III KUHP yang apabila diulangi dapat merupakan alasan untuk adanya pemberatan pidana, yaitu pelanggaran-pelanggaran terhadap : Pasal : 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP.
Syarat-Syarat Racidive

Ø  Terhadap kejahatan yang pertama telah dilakukan harus jelas ada keputusan hakim yang mengandung hukuman
Ø   Keputusan hakim tersebut harus merupakan keputusan yang tidak diubah lagi, artinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ø   Di dalam pasal 486 KUHP dan pasal 487 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dijatuhi berhubungan dengan perbuatan yang pertama harus merupakan hukuman penjara, sedangkan di dalam pasal 488 KUHP “tidak” di tentukan hukuman apa yang telah dijatuhkan dalam perbuatan yang pertama.
Ø  Mengenai hukuman yang dijatuhi terhadap perbuatan yang pertama dilakukan, dapat diterangkan bahwa apakah hukuman itu telah dijalankan seluruhnya atau baru sebagian, atau walaupun si terhukum itu mendapat ampunan (grasi), hal itu tetap merupakan dasar untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap perbuatan


B.     Kritik Dan Saran



DAFTAR PUSTAKA


Edwin H. Sutherland, Asas-Asas Kriminologi, Alumni, Bandung, 1969.Recedive.
Muhammad, Gerry R, KUHP & KUHAP, Permata press, 2007.
Prof, Dr, Prodjodikoro Wirjono SH, Asas-asas HUKUM PIDANA Di Indonesia, retika aditama, 2003
Windari. Rusmilawati SH MH, Buku Ajar Hukum Pidana, Bangkalan, 2009. artikel pengulangan tindak pidana.